Kamis, 03 Januari 2013


TUGAS HUKUM TATA NEGARA 1
TUGAS RESUME DINAMIKA KETATANEGARAAN RI DALAM BENTUK TABEL
Logo UIN New.jpeg






DOSEN PENGAMPU :
Ibu Siti Fatimah, S.H. M. Hum

Disusun Oleh :
Arifin Ma’ruf ( NIM : 11340068 )
Sem III, Kelas B.

JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS SYARI’AH & HUKUM
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012

NO
PERIODE
SISTEM PEMERINTAHAN
BENTUK PEMERINTAHAN
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
PASAL-PASAL
MODEL DEMOKRASI
1.       
17 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
Pada mulanya Presidensil akan tetapi dengan keluarnya Maklumat Wakil Presiden No 10 tanggal 16 oktober1945 sistem menjadi parlementer, hal tersebut dibuktikan dengan adanya mentri mentri yang  tak lagi bertanggung jawab kepada presiden, tetapi bertanggung jawab kepada parlemen.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Presiden di bantu KNIP
(SEBELUM DI BENTUK DRR, MPR dan DPA)
- Pasal 4 AturanPeralihan UUD 1945 yang berbnyisebelum MPR, DPR dan DPA dibentukmenurut UUD inisegalakekuasaandijalankanolehPresidendenandibantuoleh KNIP.
-Pembukaan UUD 1945 alinea 4 berbunyi: "... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..." Hal tersebut menunjukkan satu kesatuan bangsa Indonesia dan satu kesatuan wilayah Indonesia.
-Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik." Kata 'kesatuan' dalam pasal tersebut menunjukkan bentuk negara, sedangkan 'republik' menunjukkan bentuk pemerintahan.

Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya adalah demokrasi pancasila, demokrasi tidak lansung, dan demokrasi presidentil. Sementara pada realitanya hanya digunakan demokrasi parlementer.
2.       
27 Desenber s/d 17 Agustus 1950
Parlemeter
Republik Indonesia Serikat
·         KNIP, BadanKonstituante, MajlisPerubahan UU, DPR Sementara, MA, DPK
·         Presiden;
  • Menteri;
  • Senat;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Mahkamah Agung indonesia;
  • Dewan Pengawas Keuangan.


Undang-undang Federal no. 7/1950,
Konstitusi RIS, Pasal 1 ayat 1 “ republik indonesia serikat merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang berbentk federasi”
Dan dalam Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa kekuasaan kedaulatan republik indonesia serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat
Demokrasi liberal dan Parlementer.
3.       
17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
Parlementer
Negara Kesatua Republik Indonesia
MPR, MA, DPA, BPK, dan DPR
pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi, "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan."
“Pasal 190, 127 a, 191ayat 2 UUD RIS(Pemberlakuan kembali UUD 1950)”
Demokrasi liberal dan demokrasi parlementer.
4.       
5 Juli 1959 s/d 1965
Menganut sistem pemerintahan Presidensil namun pada kenyataanya juga menganut sistem Parlementer
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Presiden dan Mentri-Mentri, DPR-GR, MPRS, DPAS
Pasal 4 dan 17 UUD 1945 (Presidensil), Pasal 5 ayat 1 dan dalam hubunganya dengan pasal 21 ayat 2 UUD 1945 (Parlementer)
UUD 1945 Berlakukembali, Perpres no 12 th 59.
Tap MPRS No. VII/MPRS/1965
Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya merupakan demokrasi pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung. Tapi pada realitanya digunakan demokrasi terpimpin.
5.       
Masa Orde Baru 1966-1999
Menganut sistem pemerintahan Presidensil namun pada kenyataanya juga menganut sistem Parlementer
Negara Kesatuan Republik Indonesia
MPR, MA, DPA, BPK, dan DPR
Tap. MPR no XIII/MPR/1998
Pasal 5 ayat 1 UUD 1945
Demokrsai yang digunakan dalam hukum dasarnya adalah demokrasi pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung. Sementara pada realitanya digunakan demokrasi pancasila saja.
6.       
Masa Reformasi 1999 – Sekarang.
Menganut sistem pemerintahan Presidensil namun pada kenyataanya juga menganut sistem Parlementer
Negara Kesatuan Republik Indonesia
MPR, MA, DPA, BPK, DPR, MK, KY,KPU, DPD
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, pasal 2 ayat 1, pasal 5 ayai 1, Pasal 20 ayat 2 UUD 1945
Demokrasi Reformasi, pancasila, Demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar