Selasa, 18 Juni 2013

HUKUM MANDUL DI NEGERI HUKUM

HUKUM MANDUL DI NEGERI HUKUM
Oleh : Arifin Ma'ruf (Mahasiswa Fakultas Syari'ah Dan Hukum Uin Sunan Kalijaga)

Bila kita mencermati hukum yang ada di Indonesia saat ini sangatlah suram. Hal tersebut
terlihat dari wajah hukum yang merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law
enforcement) yang lemah. Kalau kita melihat teori laurin friedsmen bahwa jika ingin menegakkan
hukum itu harus melihat tiga aspek, yaitu substantion of law atau instrumen hukum atau bisa
disebut legalitas hukum, struktur of law atau penegak hukum dan cultur of law atau budaya hukum,
kalau kita lihat dari substansi hukum yang ada di indonesia ini semua sudah ada dalam legalitas di
indonsia baik yang mengatur tentang ham sampai yang mengatur tentang pertanahan dll., Akan
tetapi yang lemah di indonesia dan menjadi permasalahanya adalah terkait dengan struktur of law
atau aparat penegak hukum, penegakan hukum yang tidak tegas, korup, dan praktik-praktik
penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang
diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam
perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam
penegakan hukum di negeri ini, Sangat dilematis ketika melihat kondisi yang seperti ini terjadi di
indonesia, aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat malah ribut sendiri,
contohya saling menyalahkan antara badan anggaran dan komisi tiga terkait dengan kasus korupsi
simulator sim, penegak hukum kita saling lempar tanggung jawab satu sama lain., Polisi dan TNI
yang saling serang semakin menunjukkan arogansi penegak hukum kita yang cenderung
mengajarkan pada anarkisme.
Banyak kasus di negri ini, Bila ada yang lantang didalam sistem melakukan koreksi dan
mengungkap kebenaran maka yang lain akan mulai menasehati dengan berbagai cara agar tutup
mulut dan tidak membongkar aib yang telah komunal atau kelompok dilakukan, bahkan kita
mengetahui beberpa orang telah menjadi korban karena pengakuannya di sidang hukum dengan
alasan yang salah tetap salah dan yang belum ketauan tetap gelap dan tentunya tanpa bukti yang
memadai.
Hukum bisa dipermainkan untuk membela orang berduit (cenderung menjadi senjata dan
menjadi perisai dalam menjalankan aksinya ) dan menghajar orang miskin, bila sudah menyangkut
pembesar negara dan partai politik hukum itu menjadi mandul, padahal dalam UUD 1945 pasal 27
ayat 1 disebutkan bahwa “ Segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
dari pasal tersebut sudah jelas bahwa kesamaan didepan hukum atau biasa disebut equality before
the law sangat di junjung tinggi dalam hukum kita, akan tetapi sangat disayangkan ketika hukum
yang di gembar gemborkan dinegri ini agar menjadi panglima tertinggi atau supremasi hukum,
hasilnya menjadi alat untuk menyerang dan perisai bagi yang bersalah dan hasilnya para pelaku
kejahatan kaum elit akan selalu selamat dan lolos dari jerat hukum (sekarang jerat hukum sudah
seperti jala yang koyak bagi nelayan )., dan praktisi hukum menjadi makmur karena memenangkan
kasus para orang berduit.
Tapi ironisnya hukum mejadi preman di negri kita , dan menjadi banci ketika kita memiliki
masalah di negri orang lain, Jarang ada kasus di negri orang kita memenangkan kasusnya termasuk
rebutan daerah teritorial bangsa dengan negara Malaysia. begitu pihak Kita ketemu pengadilan
internasional DenHag langsung ciut nyali malah stress belanja dari belanja para delegasi kita dan
tentu saja kepulauan tersebut langsung di klaim malaysia.
Selanjutnya adalah Cultur of law, atau budaya hukum itu sendiri, budaya hukum sangat
mempengaruhi baik buruknya suatu hukum, ketika suatu masyarakat tinggi kesadaran hukumnya
maka akan adanya Balance atau keseimbangan antara law in book dan law in action, jadi ketika
sudah adanya Balance maka law enforcement atau penegkan hukum itu sendiri bisa terlaksana.,
contohnya adalah semakin dijauhinya sikap Eigenrichting atau main hakim sendiri oleh masyarakat
karena semakin percayanya masyarakat terhadap hukum.
Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah bagaimana untuk mencapai tujuan hukum itu
sendiri?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut sebenarnya ada teori machveli yang meneankan bahwa untuk
mencapai tujuan hukum itu bisa dilakukan denan cara apa saja, akan tetapi menurut saya ini adalah
toeri sesat, karena dalam mencapai tujuan itu bisa dilakukan dengan ara ara yang baik, dan juga
menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan jiwa pancasila yang ada di indunesia, akan
tetapi ada yang perlu dibenahi di indonesia, hal tersebut antaa lain :
1. Recruitmen Politik.
Dalam disertasi Prof. Mahfud MD dijelaskan bahwa Hukum itu adalah produk politik, jadi
ketika politiknya baik, maka produk hukum yang dihasilkanya pun baik, dan sebaliknya pula
ketika politiknya buruk maka produk hukum yang dihasilkanyapun juga akan buruk
contohnya jual beli pasal dsb, dari sini kita bisa menarik benang merah bahwa politik itu
bisa mempengaruhi baik ataupun buruknya suatu hukum, nah bagaimana kita bisa memulai
politik yang baik tersebut?, untuk memulai politik yang baik adalah dengan recruitmen
politik yang bersih, banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari hari praktik praktik suap
menyuap ketika ingin menjadi dukuh, lurah, bupati, gubernur, DPR, dsb., sangat sering kita
jumpai dan bahkan bisa dikatakan praktik praktik semacam itu sudah mendarah daging di
negeri ini, itu semua adalah wujud dan wajah indonesia yang sebenarnya, karena bukan
hanya pejabat negara saja yang “korup” masyarakatnya pun “korup” , nah ketika berbicara
kenapa keadilan sulit terwujud maka untuk mewujudkan hal tersebut tentu saja keadilan itu
ada di dalam hati nurani masyarakat, karena masyarakatlah yang menentukan makmur atau
hancurnya bangsa indonesia, ketika pejabat atau aparatur negara itu bersih maka itu
perwujudan masyarakat yang bersih pula, dan ketika aparatur negara itu korup maka itu
perwujudan dari masyarakat yang korup pula.
2. Strong Leadership
Untuk menata birokrasi kita saat ini maka dibutuhkan Pemimpin yang kuat, tegas, jujur,
bersih dan tidak Otoriter, pemimpin itu termasuk salah satu tonggak yang menentukan
kemajuan bangsa ini,.
terkait dengan hal tersebut ada sebuah teori sosiologi, yaitu teori strukturasi Antoni Gilden,
dalam teori ini menjelaskan harus adanya korelasi antara Instrumen hukum dan aparat penegak
hukum, ketika hal tersebut sudah terkorelasi maka untuk mencapai tujuan hukum itu bisa dicapai.

Jumat, 04 Januari 2013

TANYA JAWAB SEPUTAR HAK ASASI MANUSIA




1.       
Apa yang dimaksud dengan HAM?
ð  HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia dilahirkan, atau hak yang melekat dengan kodrat kita dan apabila tak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.
2.      Sebutkan Negara-negara yang menjadi pelopor ham di dunia?
ð  Inggris, Amerika, Prancis
3.      Inggris adalah Negara pertama didunia yang memperjuangkan hak asasi manusia, perjuangan tersebut tampak dengan adanya dokumen yang disebut Magna Charta yang dicetuskan pada 15 juni 1215 yang prinsip dasarnya adalah?
ð  Memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting dari kekuasaan raja.
4.      Apa isi dari Magna Charta?
ð  Raja beserta keturunanya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan gereja inggris.
ð  Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut:
-          Para petugas keamanandan pemungut pajak akan menghormati hak penduduk.
-          Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
-          Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan Negara dan tanpa alasan hukum yang menjadi dasar.
-          Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahanya.
5.      Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence, tanggal 4 juli 1776 diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian bisa disebut sebagai piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan apa?
ð  Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh maha pencipta, Bahwa manusia dianugerahi oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
6.      Perjuangan hak asasi manusia di prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi Prancis,apa yang dicanangkan dalam naskah tersebut?
ð  Naskah tersebut dikenal dengan nama Declaration Des Droit De L’Hommet du Citoyen yaitu pernyataan mengenai hak asasi manusia dan warga Negara, pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan tentang  hak atas kebebasan, kesamaan dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
7.      Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat?
ð  Tindak pidana sebagaimana tindak pidana pada umumnya yang melawan hukum dan sama sekali tidak ada alas an yang sebenarnya.
8.      Sebutkan unsur-unsur pelanggaran berat HAM?
ð  Adanya Abase of Power dalam kerangka asosiasi pemerintah
ð  Pelanggaran tersebut dianggap meremehkan martabat manusia dan pelanggaran asas-asas kemanusiaan yang mendasar.
ð  Pelanggaran tersebut dikritik secara Internasional
ð  Dilakukan secara sistematis dan meluas.
9.      Pelanggaran Ham terbesar dan tertua di Dunia adalah?
ð  Bajak Laut/Perompak.
10.  Apa yang dimaksud dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Hak,  kebebasan yang tercantum dalam DUHAM mencakup tentang apa?
ð  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah elemen pertama dari
Peraturan Perundang-Undangan Hak, yakni suatu tabulasi hak dan kebebasan fundamental internasional.
ð  Hak dan kebebasan yang tercantum dalam DUHAM mencakup sekumpulan hak
yang lengkap baik itu hak sipil, politik, budaya, ekonomi, dan sosial tiap individu
maupun beberapa hak kolektif.
11.  Kapan HAM dideklarasikan?
ð  HAM baru dideklarasikan pada 10 Desember 1948, namun embrionya sudah ada sejak zaman sebelum masehi. Filosof Yunani seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia, Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaanya pada kemauan dan kehendak warganya.
12.  Kebebasan menyampaikan pendapat terdapat dalam Pasal 19 DUHAM yang menyatakan?
ð  “Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat. Hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa diganggu gugat dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi serta gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang pembatasan.”
13.  Menurut pembukaan Piagam PBB, hak asasi manusia adalah salah satu tugas yang diprioritaskan. dan menurut Pasal 1 paragraf 2 dan 3 Piagam PBB, pemajuan hak asasi manusia adalah salah satu tujuan utamanya, apa isi dari Pasal 1 paragraf 2 dan 3 PiagamPBB?

“Piagam PBB Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) berbunyi”:

ð  (2) Untuk mengembangkan hubungan yang bersahabat di antara bangsa-bangsa berdasarkan penghormatan kesetaraan hak dan hak penentuan nasib sendiri rakyat dan untuk mengambil tindakan lain yang tepat untuk memperkuat perdamaian universal;
ð  (3) Untuk mencapai kerja sama internasional dalam menyelesaikan permasalahanpermasalahan internasional yang bersifat ekonomi, sosial, kebudayaan atau humaniter dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar untuk semua tanpa pembedaan mengenai ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.

14.  Apa yang dimaksud dengan mekanisme hak asasi manusia internasional berdasarkan piagam (the charter based mechanism)
ð  Mekanisme berdasarkan perjanjian adalah mekanisme yang dibentuk melalui perjanjian-perjanjian hak asasi manusia yang berada di bawah sistem PBB, terutama komite-komite dengan kewenangan untuk memeriksa dan mengevaluasi praktik-praktik hak asasi manusia negara-negara anggota menurut tugas yang berasal dari konvensi-konvensi.
15.  Apa yang dimaksud dengan mekanisme hak asasi manusia internasional berdasarkan perjanjian (the treaty based mechanism)?
ð  Mekanisme berdasarkan Piagam adalah badan-badan yang dibentuk melalui piagam PBB. Mekanisme ini yang bersifat khas adalah Dewan Ekonomi dan sosial, Dewan Hak Asasi Manusia, Majelis Umum, dan Dewan Keamanan. Selain itu terdapat banyak subkomite dan submekanisme di bawah badan-badan utama ini, seperti Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia, Pelapor Khusus, Kelompok Kerja, dan Diskusi Negara (country debates). Metode menurut badan-badan ini lebih bersifat politik dan kurang bersifat hukum daripada mekanisme perjanjian-perjanjian hak asasi manusia.
REFERENSI:

 



Ian Brownlie, Dokumen-Dokumen Pokok Hak Asasi Manusia(Basic Document On      Human Right, Oxford University Press, 1989) Jakarta : Universitas Indonesia   Press, 1993.
Khoirul Anam, MSI, Pendidikan Pancasila dan kwarganegaraan, Yogyakarta : Inti      Media, 2011.
Broswing www.google.com tgl : 1/April/2012


.........ooo0ooo........

Kamis, 03 Januari 2013


TUGAS HUKUM TATA NEGARA 1
TUGAS RESUME DINAMIKA KETATANEGARAAN RI DALAM BENTUK TABEL
Logo UIN New.jpeg






DOSEN PENGAMPU :
Ibu Siti Fatimah, S.H. M. Hum

Disusun Oleh :
Arifin Ma’ruf ( NIM : 11340068 )
Sem III, Kelas B.

JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS SYARI’AH & HUKUM
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012

NO
PERIODE
SISTEM PEMERINTAHAN
BENTUK PEMERINTAHAN
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
PASAL-PASAL
MODEL DEMOKRASI
1.       
17 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
Pada mulanya Presidensil akan tetapi dengan keluarnya Maklumat Wakil Presiden No 10 tanggal 16 oktober1945 sistem menjadi parlementer, hal tersebut dibuktikan dengan adanya mentri mentri yang  tak lagi bertanggung jawab kepada presiden, tetapi bertanggung jawab kepada parlemen.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Presiden di bantu KNIP
(SEBELUM DI BENTUK DRR, MPR dan DPA)
- Pasal 4 AturanPeralihan UUD 1945 yang berbnyisebelum MPR, DPR dan DPA dibentukmenurut UUD inisegalakekuasaandijalankanolehPresidendenandibantuoleh KNIP.
-Pembukaan UUD 1945 alinea 4 berbunyi: "... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..." Hal tersebut menunjukkan satu kesatuan bangsa Indonesia dan satu kesatuan wilayah Indonesia.
-Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik." Kata 'kesatuan' dalam pasal tersebut menunjukkan bentuk negara, sedangkan 'republik' menunjukkan bentuk pemerintahan.

Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya adalah demokrasi pancasila, demokrasi tidak lansung, dan demokrasi presidentil. Sementara pada realitanya hanya digunakan demokrasi parlementer.
2.       
27 Desenber s/d 17 Agustus 1950
Parlemeter
Republik Indonesia Serikat
·         KNIP, BadanKonstituante, MajlisPerubahan UU, DPR Sementara, MA, DPK
·         Presiden;
  • Menteri;
  • Senat;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Mahkamah Agung indonesia;
  • Dewan Pengawas Keuangan.


Undang-undang Federal no. 7/1950,
Konstitusi RIS, Pasal 1 ayat 1 “ republik indonesia serikat merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang berbentk federasi”
Dan dalam Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa kekuasaan kedaulatan republik indonesia serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat
Demokrasi liberal dan Parlementer.
3.       
17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
Parlementer
Negara Kesatua Republik Indonesia
MPR, MA, DPA, BPK, dan DPR
pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi, "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan."
“Pasal 190, 127 a, 191ayat 2 UUD RIS(Pemberlakuan kembali UUD 1950)”
Demokrasi liberal dan demokrasi parlementer.
4.       
5 Juli 1959 s/d 1965
Menganut sistem pemerintahan Presidensil namun pada kenyataanya juga menganut sistem Parlementer
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Presiden dan Mentri-Mentri, DPR-GR, MPRS, DPAS
Pasal 4 dan 17 UUD 1945 (Presidensil), Pasal 5 ayat 1 dan dalam hubunganya dengan pasal 21 ayat 2 UUD 1945 (Parlementer)
UUD 1945 Berlakukembali, Perpres no 12 th 59.
Tap MPRS No. VII/MPRS/1965
Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya merupakan demokrasi pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung. Tapi pada realitanya digunakan demokrasi terpimpin.
5.       
Masa Orde Baru 1966-1999
Menganut sistem pemerintahan Presidensil namun pada kenyataanya juga menganut sistem Parlementer
Negara Kesatuan Republik Indonesia
MPR, MA, DPA, BPK, dan DPR
Tap. MPR no XIII/MPR/1998
Pasal 5 ayat 1 UUD 1945
Demokrsai yang digunakan dalam hukum dasarnya adalah demokrasi pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung. Sementara pada realitanya digunakan demokrasi pancasila saja.
6.       
Masa Reformasi 1999 – Sekarang.
Menganut sistem pemerintahan Presidensil namun pada kenyataanya juga menganut sistem Parlementer
Negara Kesatuan Republik Indonesia
MPR, MA, DPA, BPK, DPR, MK, KY,KPU, DPD
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, pasal 2 ayat 1, pasal 5 ayai 1, Pasal 20 ayat 2 UUD 1945
Demokrasi Reformasi, pancasila, Demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung.