Jumat, 04 Januari 2013

TANYA JAWAB SEPUTAR HAK ASASI MANUSIA




1.       
Apa yang dimaksud dengan HAM?
ð  HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia dilahirkan, atau hak yang melekat dengan kodrat kita dan apabila tak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.
2.      Sebutkan Negara-negara yang menjadi pelopor ham di dunia?
ð  Inggris, Amerika, Prancis
3.      Inggris adalah Negara pertama didunia yang memperjuangkan hak asasi manusia, perjuangan tersebut tampak dengan adanya dokumen yang disebut Magna Charta yang dicetuskan pada 15 juni 1215 yang prinsip dasarnya adalah?
ð  Memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting dari kekuasaan raja.
4.      Apa isi dari Magna Charta?
ð  Raja beserta keturunanya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan gereja inggris.
ð  Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut:
-          Para petugas keamanandan pemungut pajak akan menghormati hak penduduk.
-          Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
-          Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan Negara dan tanpa alasan hukum yang menjadi dasar.
-          Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahanya.
5.      Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence, tanggal 4 juli 1776 diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian bisa disebut sebagai piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan apa?
ð  Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh maha pencipta, Bahwa manusia dianugerahi oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
6.      Perjuangan hak asasi manusia di prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi Prancis,apa yang dicanangkan dalam naskah tersebut?
ð  Naskah tersebut dikenal dengan nama Declaration Des Droit De L’Hommet du Citoyen yaitu pernyataan mengenai hak asasi manusia dan warga Negara, pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan tentang  hak atas kebebasan, kesamaan dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
7.      Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat?
ð  Tindak pidana sebagaimana tindak pidana pada umumnya yang melawan hukum dan sama sekali tidak ada alas an yang sebenarnya.
8.      Sebutkan unsur-unsur pelanggaran berat HAM?
ð  Adanya Abase of Power dalam kerangka asosiasi pemerintah
ð  Pelanggaran tersebut dianggap meremehkan martabat manusia dan pelanggaran asas-asas kemanusiaan yang mendasar.
ð  Pelanggaran tersebut dikritik secara Internasional
ð  Dilakukan secara sistematis dan meluas.
9.      Pelanggaran Ham terbesar dan tertua di Dunia adalah?
ð  Bajak Laut/Perompak.
10.  Apa yang dimaksud dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Hak,  kebebasan yang tercantum dalam DUHAM mencakup tentang apa?
ð  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah elemen pertama dari
Peraturan Perundang-Undangan Hak, yakni suatu tabulasi hak dan kebebasan fundamental internasional.
ð  Hak dan kebebasan yang tercantum dalam DUHAM mencakup sekumpulan hak
yang lengkap baik itu hak sipil, politik, budaya, ekonomi, dan sosial tiap individu
maupun beberapa hak kolektif.
11.  Kapan HAM dideklarasikan?
ð  HAM baru dideklarasikan pada 10 Desember 1948, namun embrionya sudah ada sejak zaman sebelum masehi. Filosof Yunani seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia, Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaanya pada kemauan dan kehendak warganya.
12.  Kebebasan menyampaikan pendapat terdapat dalam Pasal 19 DUHAM yang menyatakan?
ð  “Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat. Hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa diganggu gugat dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi serta gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang pembatasan.”
13.  Menurut pembukaan Piagam PBB, hak asasi manusia adalah salah satu tugas yang diprioritaskan. dan menurut Pasal 1 paragraf 2 dan 3 Piagam PBB, pemajuan hak asasi manusia adalah salah satu tujuan utamanya, apa isi dari Pasal 1 paragraf 2 dan 3 PiagamPBB?

“Piagam PBB Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) berbunyi”:

ð  (2) Untuk mengembangkan hubungan yang bersahabat di antara bangsa-bangsa berdasarkan penghormatan kesetaraan hak dan hak penentuan nasib sendiri rakyat dan untuk mengambil tindakan lain yang tepat untuk memperkuat perdamaian universal;
ð  (3) Untuk mencapai kerja sama internasional dalam menyelesaikan permasalahanpermasalahan internasional yang bersifat ekonomi, sosial, kebudayaan atau humaniter dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar untuk semua tanpa pembedaan mengenai ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.

14.  Apa yang dimaksud dengan mekanisme hak asasi manusia internasional berdasarkan piagam (the charter based mechanism)
ð  Mekanisme berdasarkan perjanjian adalah mekanisme yang dibentuk melalui perjanjian-perjanjian hak asasi manusia yang berada di bawah sistem PBB, terutama komite-komite dengan kewenangan untuk memeriksa dan mengevaluasi praktik-praktik hak asasi manusia negara-negara anggota menurut tugas yang berasal dari konvensi-konvensi.
15.  Apa yang dimaksud dengan mekanisme hak asasi manusia internasional berdasarkan perjanjian (the treaty based mechanism)?
ð  Mekanisme berdasarkan Piagam adalah badan-badan yang dibentuk melalui piagam PBB. Mekanisme ini yang bersifat khas adalah Dewan Ekonomi dan sosial, Dewan Hak Asasi Manusia, Majelis Umum, dan Dewan Keamanan. Selain itu terdapat banyak subkomite dan submekanisme di bawah badan-badan utama ini, seperti Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia, Pelapor Khusus, Kelompok Kerja, dan Diskusi Negara (country debates). Metode menurut badan-badan ini lebih bersifat politik dan kurang bersifat hukum daripada mekanisme perjanjian-perjanjian hak asasi manusia.
REFERENSI:

 



Ian Brownlie, Dokumen-Dokumen Pokok Hak Asasi Manusia(Basic Document On      Human Right, Oxford University Press, 1989) Jakarta : Universitas Indonesia   Press, 1993.
Khoirul Anam, MSI, Pendidikan Pancasila dan kwarganegaraan, Yogyakarta : Inti      Media, 2011.
Broswing www.google.com tgl : 1/April/2012


.........ooo0ooo........

Kamis, 03 Januari 2013


TUGAS HUKUM TATA NEGARA 1
TUGAS RESUME DINAMIKA KETATANEGARAAN RI DALAM BENTUK TABEL
Logo UIN New.jpeg






DOSEN PENGAMPU :
Ibu Siti Fatimah, S.H. M. Hum

Disusun Oleh :
Arifin Ma’ruf ( NIM : 11340068 )
Sem III, Kelas B.

JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS SYARI’AH & HUKUM
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012

NO
PERIODE
SISTEM PEMERINTAHAN
BENTUK PEMERINTAHAN
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
PASAL-PASAL
MODEL DEMOKRASI
1.       
17 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
Pada mulanya Presidensil akan tetapi dengan keluarnya Maklumat Wakil Presiden No 10 tanggal 16 oktober1945 sistem menjadi parlementer, hal tersebut dibuktikan dengan adanya mentri mentri yang  tak lagi bertanggung jawab kepada presiden, tetapi bertanggung jawab kepada parlemen.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Presiden di bantu KNIP
(SEBELUM DI BENTUK DRR, MPR dan DPA)
- Pasal 4 AturanPeralihan UUD 1945 yang berbnyisebelum MPR, DPR dan DPA dibentukmenurut UUD inisegalakekuasaandijalankanolehPresidendenandibantuoleh KNIP.
-Pembukaan UUD 1945 alinea 4 berbunyi: "... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..." Hal tersebut menunjukkan satu kesatuan bangsa Indonesia dan satu kesatuan wilayah Indonesia.
-Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik." Kata 'kesatuan' dalam pasal tersebut menunjukkan bentuk negara, sedangkan 'republik' menunjukkan bentuk pemerintahan.

Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya adalah demokrasi pancasila, demokrasi tidak lansung, dan demokrasi presidentil. Sementara pada realitanya hanya digunakan demokrasi parlementer.
2.       
27 Desenber s/d 17 Agustus 1950
Parlemeter
Republik Indonesia Serikat
·         KNIP, BadanKonstituante, MajlisPerubahan UU, DPR Sementara, MA, DPK
·         Presiden;
  • Menteri;
  • Senat;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Mahkamah Agung indonesia;
  • Dewan Pengawas Keuangan.


Undang-undang Federal no. 7/1950,
Konstitusi RIS, Pasal 1 ayat 1 “ republik indonesia serikat merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang berbentk federasi”
Dan dalam Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa kekuasaan kedaulatan republik indonesia serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat
Demokrasi liberal dan Parlementer.
3.       
17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
Parlementer
Negara Kesatua Republik Indonesia
MPR, MA, DPA, BPK, dan DPR
pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi, "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan."
“Pasal 190, 127 a, 191ayat 2 UUD RIS(Pemberlakuan kembali UUD 1950)”
Demokrasi liberal dan demokrasi parlementer.
4.       
5 Juli 1959 s/d 1965
Menganut sistem pemerintahan Presidensil namun pada kenyataanya juga menganut sistem Parlementer
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Presiden dan Mentri-Mentri, DPR-GR, MPRS, DPAS
Pasal 4 dan 17 UUD 1945 (Presidensil), Pasal 5 ayat 1 dan dalam hubunganya dengan pasal 21 ayat 2 UUD 1945 (Parlementer)
UUD 1945 Berlakukembali, Perpres no 12 th 59.
Tap MPRS No. VII/MPRS/1965
Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya merupakan demokrasi pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung. Tapi pada realitanya digunakan demokrasi terpimpin.
5.       
Masa Orde Baru 1966-1999
Menganut sistem pemerintahan Presidensil namun pada kenyataanya juga menganut sistem Parlementer
Negara Kesatuan Republik Indonesia
MPR, MA, DPA, BPK, dan DPR
Tap. MPR no XIII/MPR/1998
Pasal 5 ayat 1 UUD 1945
Demokrsai yang digunakan dalam hukum dasarnya adalah demokrasi pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung. Sementara pada realitanya digunakan demokrasi pancasila saja.
6.       
Masa Reformasi 1999 – Sekarang.
Menganut sistem pemerintahan Presidensil namun pada kenyataanya juga menganut sistem Parlementer
Negara Kesatuan Republik Indonesia
MPR, MA, DPA, BPK, DPR, MK, KY,KPU, DPD
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, pasal 2 ayat 1, pasal 5 ayai 1, Pasal 20 ayat 2 UUD 1945
Demokrasi Reformasi, pancasila, Demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung.