1.
Apa yang dimaksud dengan HAM?
ð HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia dilahirkan, atau hak yang melekat dengan kodrat kita dan apabila tak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.
2. Sebutkan Negara-negara yang menjadi pelopor ham di dunia?
ð Inggris, Amerika, Prancis
3. Inggris adalah Negara pertama didunia yang memperjuangkan hak asasi manusia, perjuangan tersebut tampak dengan adanya dokumen yang disebut Magna Charta yang dicetuskan pada 15 juni 1215 yang prinsip dasarnya adalah?
ð Memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting dari kekuasaan raja.
4. Apa isi dari Magna Charta?
ð Raja beserta keturunanya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan gereja inggris.
ð Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut:
- Para petugas keamanandan pemungut pajak akan menghormati hak penduduk.
- Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
- Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan Negara dan tanpa alasan hukum yang menjadi dasar.
- Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahanya.
5. Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence, tanggal 4 juli 1776 diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian bisa disebut sebagai piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan apa?
ð Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh maha pencipta, Bahwa manusia dianugerahi oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
6. Perjuangan hak asasi manusia di prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi Prancis,apa yang dicanangkan dalam naskah tersebut?
ð Naskah tersebut dikenal dengan nama Declaration Des Droit De L’Hommet du Citoyen yaitu pernyataan mengenai hak asasi manusia dan warga Negara, pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan tentang hak atas kebebasan, kesamaan dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
7. Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat?
ð Tindak pidana sebagaimana tindak pidana pada umumnya yang melawan hukum dan sama sekali tidak ada alas an yang sebenarnya.
8. Sebutkan unsur-unsur pelanggaran berat HAM?
ð Adanya Abase of Power dalam kerangka asosiasi pemerintah
ð Pelanggaran tersebut dianggap meremehkan martabat manusia dan pelanggaran asas-asas kemanusiaan yang mendasar.
ð Pelanggaran tersebut dikritik secara Internasional
ð Dilakukan secara sistematis dan meluas.
9. Pelanggaran Ham terbesar dan tertua di Dunia adalah?
ð Bajak Laut/Perompak.
10. Apa yang dimaksud dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Hak, kebebasan yang tercantum dalam DUHAM mencakup tentang apa?
ð Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah elemen pertama dari
Peraturan Perundang-Undangan Hak, yakni suatu tabulasi hak dan kebebasan fundamental internasional.
ð Hak dan kebebasan yang tercantum dalam DUHAM mencakup sekumpulan hak
yang lengkap baik itu hak sipil, politik, budaya, ekonomi, dan sosial tiap individu
maupun beberapa hak kolektif.
11. Kapan HAM dideklarasikan?
ð HAM baru dideklarasikan pada 10 Desember 1948, namun embrionya sudah ada sejak zaman sebelum masehi. Filosof Yunani seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia, Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaanya pada kemauan dan kehendak warganya.
12. Kebebasan menyampaikan pendapat terdapat dalam Pasal 19 DUHAM yang menyatakan?
ð “Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat. Hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa diganggu gugat dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi serta gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang pembatasan.”
13. Menurut pembukaan Piagam PBB, hak asasi manusia adalah salah satu tugas yang diprioritaskan. dan menurut Pasal 1 paragraf 2 dan 3 Piagam PBB, pemajuan hak asasi manusia adalah salah satu tujuan utamanya, apa isi dari Pasal 1 paragraf 2 dan 3 PiagamPBB?
“Piagam PBB Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) berbunyi”:
ð (2) Untuk mengembangkan hubungan yang bersahabat di antara bangsa-bangsa berdasarkan penghormatan kesetaraan hak dan hak penentuan nasib sendiri rakyat dan untuk mengambil tindakan lain yang tepat untuk memperkuat perdamaian universal;
ð (3) Untuk mencapai kerja sama internasional dalam menyelesaikan permasalahanpermasalahan internasional yang bersifat ekonomi, sosial, kebudayaan atau humaniter dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar untuk semua tanpa pembedaan mengenai ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
14. Apa yang dimaksud dengan mekanisme hak asasi manusia internasional berdasarkan piagam (the charter based mechanism)
ð Mekanisme berdasarkan perjanjian adalah mekanisme yang dibentuk melalui perjanjian-perjanjian hak asasi manusia yang berada di bawah sistem PBB, terutama komite-komite dengan kewenangan untuk memeriksa dan mengevaluasi praktik-praktik hak asasi manusia negara-negara anggota menurut tugas yang berasal dari konvensi-konvensi.
15. Apa yang dimaksud dengan mekanisme hak asasi manusia internasional berdasarkan perjanjian (the treaty based mechanism)?
ð Mekanisme berdasarkan Piagam adalah badan-badan yang dibentuk melalui piagam PBB. Mekanisme ini yang bersifat khas adalah Dewan Ekonomi dan sosial, Dewan Hak Asasi Manusia, Majelis Umum, dan Dewan Keamanan. Selain itu terdapat banyak subkomite dan submekanisme di bawah badan-badan utama ini, seperti Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia, Pelapor Khusus, Kelompok Kerja, dan Diskusi Negara (country debates). Metode menurut badan-badan ini lebih bersifat politik dan kurang bersifat hukum daripada mekanisme perjanjian-perjanjian hak asasi manusia.
REFERENSI: |
Ian Brownlie, Dokumen-Dokumen Pokok Hak Asasi Manusia(Basic Document On Human Right, Oxford University Press, 1989) Jakarta : Universitas Indonesia Press, 1993.
Khoirul Anam, MSI, Pendidikan Pancasila dan kwarganegaraan, Yogyakarta : Inti Media, 2011.
.........ooo0ooo........